Sementara itu, AGK dalam persidangan tidak menampik pengakuan para saksi sidang sebelumnya terkait intervensi gubernur dalam asesmen Adnan.
“Saya hanya terima tiga nama yang dimasukkan oleh BKD, dan ketiganya lolos. Saya bisa memilih dari tiga nama yang masuk itu,” ujarnya.
AGK juga tidak membantah pernah menerima sejumlah uang dari Adnan.
“Saya pernah menerima uang dari Adnan senilai Rp 800 juta sebelum dia menjadi Kadis,” aku gubernur dua periode ini.
Disentil terkait transferan uang senilai Rp 23 miliar dari ponakannya, Zaldy Kasuba, ke anaknya, AGK menyatakan tidak pernah.
”Saya tidak pernah meminta yang untuk anak-anak, karena kalau terkait anak setahu saya anak-anak hanya mengurusi travel umrah saja,” pungkasnya.
Sedangkan Andi Muktiono dalam kesaksiannya mengaku pernah melayani mertuanya dan serombongan orang untuk umrah.
”Saya pernah diminta, karena ada 8 orang yang umrah, dan saya sebagai anak mantu langsung mengiyakan permintaan itu,” jelasnya.
Disentil terkait adanya uang Rp 100 juta yang diberikan orang suruhan AGK untuk keberangkatan umrah, Andi mengaku tidak tahu.
“Saya tidak tau, karena waktu itu saya ada di rumah dan orang rumah menyampaikan bahwa ada tamu yang mau bertemu. Dari situ langsung saya dititipkan kantong kresek,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.