Tandaseru — Gubernur Nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) dihadirkan sebagai saksi sidang dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Ternate, Rabu (27/3/2024). AGK hadir secara daring dan bersaksi untuk terdakwa Adnan Hasanudin, mantan Kepala Dinas Perkim Malut.
AGK sendiri telah berstatus tersangka penerima suap dan saat ini tengah menjalani masa penahanan di Rutan KPK.
Selain AGK, sidang itu juga menghadirkan tersangka Ramadhan Ibrahim -ajudan AGK- dan Andi Muktiono (menantu AGK) sebagai saksi.
Dalam persidangan, hakim ketua Rommel F Tampubolon meminta AGK dan Ramadhan yang menjalani sidang secara daring melepaskan rompi tahanan KPK-nya.
“Silahkan dibuka dulu rompinya, karena saksi yang dihadirkan dalam sidang bukan untuk ditekan,” ujarnya.
Saksi Ramadhan saat ditanya hakim mengakui pernah berkomunikasi dengan terdakwa Adnan atas arahan AGK.
“Arahan Gubernur itu kalau lagi butuh duit. Makanya ngomong saya itu ‘Adnan ada doi (uang, red), bantu saya sadiki e‘. Kalau soal janji untuk jabatan dari Plt ke Kadis, saya tidak pernah mendengar,” ucap hakim yang dibenarkan Ramadhan.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.