Sementara Kadri La Etje menyatakan, ia mengenal terdakwa Kristian sebagai Direktur PT Birinda Perkasa Jaya dan pernah mengikuti tender tahun 2020.
“Tahun 2020 adalah paket terstruktur
pembangunan jalan ruas senilai Rp 29,2 miliar,” ungkapnya.
Menurutnya, tahun 2020 Gubernur Nonaktif Abdul Gani Kasuba pernah menyampaikan kepadanya agar memperhatikan keikutsertaan Kristian dalam tender tersebut.
“2021 tidak ada paket, 2022 itu ada paket multiyears rekonstruksi jalan Ngidiho dengan nilai proyek senilai Rp 20,772 miliar,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.