Tandaseru — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Provinsi Maluku Utara. Kasus ini menyeret nama Gubernur Nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK) yang belakangan ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini, KPK tengah membuka peluang untuk mengusut kasus AGK ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Betul. Kami upayakan pada peluang penerapan TPPU,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (26/3/2024).
Kata Ali, pendalaman soal ada atau tidaknya TPPU pada korupsi AGK itu dilakukan demi melengkapi kasus korupsinya.
“Untuk memaksimalkan pemulihan dugaan hasil kejahatan korupsinya,” kata dia.
Lembaga antirasuah itu juga telah menyita 10 bidang tanah milik AGK dan keluarganya. Tanah-tanah ini tersebar di Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, dan Halmahera Selatan. Di atas salah satu bidang tanah di Halsel, telah berdiri sebuah hotel yang siap beroperasi.
Tinggalkan Balasan