Ia bilang, seharusnya dalam waktu 30 sampai 60 hari kerja sejak permohonan audit oleh penyidik diterima, BPK sudah memberikan hasil audit yang diinginkan. Pasalnya, ini berhubungan dengan proses penegakan hukum.

“Agar dapat berjalan dengan cepat. Jika tidak maka kasus ini berpotensi menjadi tunggakan kasus,” ujarnya.

“Kami berharap pihak kejaksaan tinggi tidak hanya sebatas berjanji akan menetapkan tersangka dalam kasus ini hanya untuk meredam tuntutan publik, akan tetapi harus pula disertai dengan tindakan proaktif penyidik dalam berkoordinasi dengan BPK. Karena hanya dengan cara itu semangat pemberantasan korupsi tetap terjaga. Selain itu, kami berharap juga agar penyidik kejaksaan memprioritaskan kasus-kasus yang sudah pada tahapan penyidikan tanpa mengesampingkan kasus lainnya,” pungkas Roslan.