Kasubsektor Weda Utara IPDA Abdul Rajak Jauhati ketika dikonfirmasi membenarkan adanya aksi pemalaangan di PT BPN. Kepolisian langsung memediasi kedua pihak di kantor Polsek Weda Utara di Desa Sagea. Mediasi itu dipimpin Kapolsubsektor, dihadiri warga dan Humas PT BPN.
Abdul Rajak menjelaskan, warga menuntut agar sisa lahan segera dibayar PT BPN, yang melakukan pembebasan untuk pembuatan jalan angkut. Sementara Humas PT BPN Said, kata Abdul Rajak, menyatakan aksi dan tuntutan ini sudah sering dilakukan warga.
“Dan persoalan ini sudah dibahas sampai di pemda dan DPRD, terkait lahan yang dibilang belum terbayarkan itu tidak benar. Perusahaan sudah lakukan pembayaran jalan masuk hauling KM 01 dengan lebar jalan 12 meter sebesar Rp 40 juta, dan diterima langsung oleh Saudara Abdon,” kata Abdul Rajak mengutip penjelasan Humas BPN.
“Terkait dengan dokumen yang diminta, pihak BPN sudah koordinasi dengan manajemen pusat untuk dikirimkan dalam bentuk PDF dan nanti Humas PT BPN akan menyerahkan langsung kepada kami pihak kepolisian,” sambungnya.
Mediasi itu berjalan aman. Belakangan, warga bersedia membuka blokade dan kemudian perusahaan bersedia menghadirkan dokumen pembelian lahan berupa berita acara dan kuitansi.
“Agar semuanya ada kejelasan. Nanti setelah ada dokumen tersebut diberikan barulah kembali dilanjutkan pertemuan,” tandas Abdul Rajak.
Tinggalkan Balasan