Tandaseru — Warga Desa Fritu, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, memblokade hauling road atau jalan angkut milik PT Bakti Pertiwi Nusantara (BPN), Kamis (21/3/2024). Blokade dilakukan lantaran warga tak puas dengan ganti rugi lahan oleh perusahaan.
Aksi tersebut membuat aktivitas perusahaan terganggu.
Abdon Likupang, pemilik lahan, mengatakan PT BPN pernah membayar lahan tahun 2011 kemarin.
“Tapi pembayaran tidak sesuai dengan volume lahan. Yang jadi masalah lebar lahan sudah mengambil lahan kami,” ungkapnya.
Warga pun mendesak, jika perusahaan mengklaim telah membayar sesuai ukuran lahan, maka wajib menunjukkan dokumen pembayaran tersebut.
“Karena jawaban dari perusahaan pembayaran semua sudah tuntas. Pihak perusahaan janji lusa ini akan menunjukkan dokumen pembayaran. Tapi kalau belum, tetap kami akan memboikot ulang hingga masalah ini tuntas,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan