Edi menyatakan, kasus ini akan menyeret lebih dari satu tersangka, namun pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut.
“Pasti lebih dari satu. Tidak mungkin cuman PPK-nya saja,” pungkasnya.
Diketahui, proyek talut Gamlamo tahun 2021 menelan anggaran sebesar Rp 1,2 miliar dan ditangani perusahaan pemenang lelang CV Bintang Sintesa Utama.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.