Tandaseru — Kejaksaan Negeri Halmahera Barat, Maluku Utara, menetapkan tersangka perkara dugaan korupsi pembangunan talut penahan banjir di Desa Gamlamo, Kecamatan Ibu, Kamis (21/3/2024).

Plh Kepala Kejari Edi Djuebang mengungkapkan, tersangka yang ditetapkan adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek ini, yakni Alfredsun Bassay.

Edi mengatakan, Alfred sempat diperiksa selama beberapa jam sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

“Undangan itu dari jam 9 tapi datang tadi sekitar jam 10,” ungkapnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari ini mengungkapkan, kasus tersebut merugikan negara sebesar Rp 497.029.140.

“Berdasarkan PKN atau Perhitungan Kerugian Negara BPKP Maluku Utara, kerugian negara mencapai Rp 497.029.140,” bebernya.