Tandaseru — Satreskrim Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, melimpahkan berkas serta barang bukti kasus persetubuhan anak ke Kejari Tobelo, Jumat (15/3/2024).

Kapolres AKBP Moh Zulfikar Iskandar melalui Kasat Reskrim IPTU M Toha Alhadar saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana persetubuhan anak tersebut.

“(Penyerahan) ini berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Nomor B-242/Q.1.12/Eku.1/03/2024, tanggal 14 Maret 2024, perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P.21),” ungkap Toha.

Ia bilang, penyidik telah membawa tersangka beserta barang bukti ke kantor Kejari. Penyerahan itu diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kukuh Wijaya.

“Tersangka (yang diserahkan) berinisial F (33 tahun), warga Tobelo, dalam perkara yang disangkakan yaitu tindak pidana persetubuhan anak sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” terangnya.

Barang bukti yang disertakan dalam penyerahan tersebut yakni 1 lembar baju olahraga lengan pendek warna abu-abu, 1 lembar celana panjang olahraga, 1 lembar kaos dalam warna putih, 1 lembar celana dalam warna pink, dan 1 unit motor Vario hitam tanpa pelat nomor.