Ia juga menyatakan keberatan atas pernyataan Suryanto yang bilang pernah bertemu dirinya tahun 2018. Stevi beralasan, ia bergabung dengan perusahaan tahun 2019 dan baru bertemu Suriyanto sekitar tahun 2021.

“Saya juga tidak pernah ketemu dengan Gubernur untuk bahas terkait izin. Biasa yang ketemu itu dengan tim saya,” tandasnya.

Sekedar diketahui, tiga terdakwa lain yang disidang dalam kasus ini adalah eks Kepala Dinas PUPR Daud Ismail, eks Kepala Dinas Perkim Adnan Hasanudin, serta pihak swasta Kristian Wuisan.

Empat terdakwa ini sebelumnya ditetapkan tersangka oleh KPK usai digelar operasi tangkap tangan (OTT) akhir 2023 lalu.

Sementara Suriyanto Andili dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim PN Ternate mengatakan, ia menerima uang sebesar Rp 10 juta dari perusahaan dan diteruskan ke Gubernur AGK.