Tandaseru — Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara, memvonis bebas dua terdakwa kasus dugaan korupsi jual beli lahan Pemda Halmahera Barat.

Kedua terdakwa itu adalah mantan Kepala Bagian Pemerintahan Demianus Sidete selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kepala Sub Bagian Otonomi Daerah dan Pertanahan Rahmat Siko selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Keduanya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Halbar pada Agustus 2023.

Kuasa hukum kedua terdakwa, Arnold Musa, saat dikonfirmasi mengatakan, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui dua pasal tipikor terhadap kliennya tidak terbukti.

“Pada intinya dakwaan JPU Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terhadap Demianus Sidete dan Rahmad Siko tidak terbukti,” ungkap Arnold ketika dikonfirmasi, Jumat (8/3/2024).

Alhasil, majelis hakim pun memutus bebas kedua kliennya. Arnold bilang, JPU masih mempunyai hak hukum selama 7 hari untuk mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan bebas tersebut.

Setelah selesai semua upaya hukum, ia akan menanyakan ke kedua kliennya apakah hendak membuat tuntutan ganti rugi terhadap nasib mereka yang ditahan selama ini.