Tandaseru — Praktisi Hukum Kuswandi Buamona mendesak timsel komisioner KPU di Maluku Utara tidak meloloskan komisioner petahana KPU Kepulauan Sula yang kembali mengikuti seleksi. Pasalnya, kelima komisioner tersebut pernah dijatuhi sanksi peringatan keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI karena terbukti melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu.

Mengutip putusan yang dibacakan Ketua DKPP, Muhammad, DKPP memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian dengan menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu (1) Yuni Yunengsi Ayuba. Kemudian (2) Ramli K Yakub, (3) Ifan Sulabesi Buamona, (4) Samsul Bahri Teapon dan (5) Hamida Umalekhoa, dalam perkara nomor 32-PKE-DKPP/I/2021.

Selanjutnya, menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu Yuni Yunensi Ayuba beserta keempat anggota KPU Kepulauan Sula dalam perkara nomor 70-PKE-DKPP/II/2021.

“Mereka pernah melakukan kesalahan fatal pada Pilkada 2019, sehingga harapan saya kepada tim seleksi untuk tidak kembali meloloskan mereka. Dengan adanya sanksi DKPP, maka kelima nama tersebut sudah tidak layak untuk dipilih kembali menjadi penyelenggara pemilu, sebab pelanggaran yang mereka lakukan itu terbukti dan bahkan diberi sanksi peringatan keras oleh DKPP RI,” tegas Kuswandi, Rabu (6/3/2024).

Ia bilang, timsel seharusnya melihat itu sebagai sebuah catatan untuk tidak meloloskan, sebab dalam tahapan seleksi diminta kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap profil dan rekam jejak calon komisioner KPU.

“Dan saya meminta kepada timsel untuk tidak mengabaikan masukan dan tanggapan masyarakat, serta peraturan DKPP tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” tandas Kuswandi.