Ia bilang, mantan kadis selaku KPA menandatangani surat perintah membayar (SPM) karena menganggap semua pertanggungjawaban yang dibuat bendahara Fatimah sudah lengkap.
“Di sini kalau bendahara dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Andi sudah menjadi tersangka, berarti yang bersangkutan (kadis, red) juga harus menjadi tersangka,” tukasnya.
Akibat mantan kadis yang menandatangani SPM itu, tukas Agus, maka secara tidak langsung memperkaya pihak lain atau merugikan keuangan negara. Hal itu juga ada di dalam fakta-fakta persidangan sebelumnya. Fakta-fakta persidangan sebelumnya terdapat SK yang dikeluarkan oleh Wali Kota M Tauhid Soleman tidak sesuai dengan anggaran, karena adakalanya anggaran dikeluarkan lalu SK tim vaksinasi dibuat dari belakang.
“Maka secara tidak langsung dia tidak melaksanakan tugas dan fungsi pokok dengan baik dalam mengontrol keuangan negara. Padahal sudah jelas perbuatannya itu telah merugikan keuangan negara, karena seluruh SK sampai SPM dia yang menandatangani,” tegasnya.
Agus menjelaskan, kliennya Hartati yang baru dicurangi tanpa ada bukti saja ditetapkan tersangka, dan kini terdakwa. Karena itu ia mempertanyakan “lolosnya” mantan kadis dari status tersangka.
“Maka kami anggap penegakan hukum kasus korupsi anggaran vaksinasi tahun 2021 yang ditangani oleh Kejari Ternate ada tebang pilih atau pilih kasih di situ,” sebutnya.
Ia menambahkan, dalam perkara ini kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik jaksa dengan tuduhan mengambil uang Rp 95 juta. Namun keterlibatan kliennya hingga saat ini belum terbukti sebab masih berdasar pada satu alat bukti berupa keterangan dari saksi-saksi.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.