Tandaseru — DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, mencecar pengurus BUMDes Sambiki Baru dalam rapat dengar pendapat, Selasa (20/2/2024). Pasalnya, pengurus BUMDes diduga telah menginventasikan anggaran Rp 170 juta ke SPBU milik swasta yang belum juga beroperasi.

Ketua Fraksi Partai Golkar, Machmud Kiat, menyatakan investasi yang dilakukan pengurus BUMDes Sambiki Baru melanggar mekanisme.

“Saya minta kepada pengurus Bumdes Sambiki Baru segera hentikan dan putuskan kerja sama dengan pihak SPBU Sambiki Baru lalu ambil uangnya,” tegas Machmud.

Ia mengungkapkan, setelah diperiksa ternyata SPBU yang masih tahapan pembangunan itu belum berbadan hukum. Alhasil, langkah kerja sama tersebut dinilai ngawur.

“Jadi itu bisa dibilang PT ‘goib’, karena tidak punya badan hukum yang jelas,” ujarnya.

DPRD pun mempertanyakan pertimbangan investasi di saat SPBU belum beroperasi.