Tandaseru — Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gianyar, Provinsi Bali, menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Jaksa Penyidik yang dilakukan bersamaan kepada ketiga tersangka, Selasa (20/2/2024). Penyerahan ini berdasarkan surat perintah penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas nama I Nyoman Ribek Adi Putra, I Made Daging Palguna dan I Wayan Mendrawan dalam kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana LPD Kedewatan Kecamatan Ubud dari tahun 2019 sampai 2022.
Plh Kepala Seksi Intelijen Kejari Gianyar I Made Agus Mahendra Iswara menerangkan, penyerahan tiga tersangka dan barang bukti ini menjadi awal perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana LPD Desa Adat Kedewatan untuk dilimpahkan ke pengadilan sebagaimana tindak pidana yang disangkakan primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Berdasarkan hasil audit yang tertuang dalam laporan akuntan publik atas penghitungan kerugian keuangan negara/perekonomian negara nomor 001/OP-AK/I/2024 tanggal 5 Januari 2024, terdapat kerugian sebesar Rp 10.372.013.913.
Adapun tersangka I Wayan Mendrawan didampingi Penasehat Hukum Dody Rusdiyanto, sementara tersangka I Nyoman Ribek Adi Putra dan Made Daging Palguna didampingi Penasehat Hukum Made Gede Arthadana.
Kepala Kejari Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro dalam keterangan penutupnya menyampaikan, untuk mempersiapkan pelimpahan perkara ke PN Tipikor di Denpasar, ketiga tersangka ditahan di rutan Gianyar selama 20 hari ke depan.
“Agar tidak menghilangkan barang bukti, melakukan tindak pidana lagi dan melarikan diri,” tukasnya.
Tinggalkan Balasan