“Diduga almarhum memiliki penyakit bawaan yang mana pada saat olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi tidak ditemukan unsur-unsur penganiayaan,” ungkapnya.
Keluarga korban pun menolak dilakukan visum dan menandatangani berita acara penolakan visum. Pihak keluarga juga berencana memulangkan jenazah Musrifin agar dikebumikan di kampung halamannya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.