“Diduga almarhum memiliki penyakit bawaan yang mana pada saat olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi tidak ditemukan unsur-unsur penganiayaan,” ungkapnya.

Keluarga korban pun menolak dilakukan visum dan menandatangani berita acara penolakan visum. Pihak keluarga juga berencana memulangkan jenazah Musrifin agar dikebumikan di kampung halamannya.