Sekretaris Provinsi Samsuddin A Kadir mengatakan, pergub tersebut sudah ditandatangani Plt Gubernur sejak Januari lalu dan akan diberlakukan sebagaimana mestinya. Di mana untuk kenaikan TPP-nya memang sedikit lebih besar atau sekitar seperdua dari sebelumnya. Contohnya, jika sebelumnya mendapat Rp 2 juta, maka sekarang naik menjadi Rp 3 juta.

“Kalau kita lihat dari posisi yang ada memang sedikit lebih besar dari yang lalu. Kalau tidak salah itu kenaikannya seper dua dari sebelumnya,” jelas Samsuddin, Kamis (15/2/2024).

Menurutnya, pembayaran TPP tahun berjalan bergantung pada ketersediaan anggaran. Sedangkan utang TPP, perlu menunggu APBD 2024 jalan.

“Kenaikan TPP ini sudah berlaku per Januari kemarin, sejak diteken Plt Gubernur,” pungkasnya.