Sekretaris Provinsi Samsuddin A Kadir mengatakan, pergub tersebut sudah ditandatangani Plt Gubernur sejak Januari lalu dan akan diberlakukan sebagaimana mestinya. Di mana untuk kenaikan TPP-nya memang sedikit lebih besar atau sekitar seperdua dari sebelumnya. Contohnya, jika sebelumnya mendapat Rp 2 juta, maka sekarang naik menjadi Rp 3 juta.
“Kalau kita lihat dari posisi yang ada memang sedikit lebih besar dari yang lalu. Kalau tidak salah itu kenaikannya seper dua dari sebelumnya,” jelas Samsuddin, Kamis (15/2/2024).
Menurutnya, pembayaran TPP tahun berjalan bergantung pada ketersediaan anggaran. Sedangkan utang TPP, perlu menunggu APBD 2024 jalan.
“Kenaikan TPP ini sudah berlaku per Januari kemarin, sejak diteken Plt Gubernur,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.