Tandaseru — Pemerintah Provinsi Maluku Utara menaikkan tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN secara signifikan. Ini termaktub dalam Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan ASN di Lingkungan Pemprov Malut.

Pergub yang ditandatangani Plt Gubernur M Al Yasin Ali per 11 Januari lalu itu memaparkan jumlah TPP berdasarkan kelas jabatan.

Di mana untuk jabatan Sekretaris Daerah yang setara eselon I (kelas jabatan 16) mendapat TPP sebesar Rp 22,4 juta dari sebelumnya Rp 15 juta, kepala dinas atau eselon II-a (kelas jabatan 15) naik menjadi Rp 17,3 juta dari sebelumnya Rp 11,9 juta, kepala biro atau eselon II-b (kelas jabatan 14) melonjak jadi Rp13,1 juta dari sebelumnya di angka Rp 9 juta lebih, dan eselon III (kelas jabatan 12) seperti sekretaris dinas menjadi Rp 9,2 juta dari sebelumnya Rp 6,5 juta.

Adapun jabatan eselon III (kelas jabatan 11) atau setara kepala bidang mendapat kenaikan TPP menjadi Rp 9,1 juta dari sebelumnya Rp 5 juta lebih. Serta jabatan fungsional dengan kelas jabatan 10 naik menjadi Rp 6,3 juta dari sebelumnya Rp 4,3 juta.

Sementara itu, untuk jabatan kepala sub bagian (kelas jabatan 9) mendapat kenaikan TPP sebesar Rp 5,3 juta dari sebelumnya Rp 3,8 juta. Lalu, untuk kelas jabatan 7 seperti analis perencanaan kenaikannya menjadi Rp 3,9 juta dari sebelumnya Rp 2,7 juta. Adapun kelas jabatan 1 atau terendah, seperti pramu kebersihan dan sejenisnya dalam pergub tersebut ditetapkan sebesar Rp 911 ribu dari sebelumnya tidak ada.

Artinya, ada kenaikan yang signifikan dalam TPP kali ini, misalnya pada jabatan eselon I dan II rata-rata mengalami kenaikan sekitar Rp 6 juta lebih. Sedangkan untuk jabatan eselon III mengalami kenaikan beragam, yaitu di kelas jabatan 11 naik sekitar Rp 4 juta, kelas jabatan 10 naik di angka Rp 2 juta dan makin rendah kenaikannya kian kecil.