Norma hukum politik uang dalam UU No.7 Tahun 2017 tersebut merupakan kelanjutan dari pasal 73 ayat (3) UU No.3 Tahun 1999 Tentang Pemilihan Umum. Salah satu agenda politik reformasi 1998, adalah melaksanakan pemilu yang jujur dan adil. Diundangkannya UU No.3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum untuk membentengi hak-hak demokrasi rakyat agar bisa melaksanakan hak pilih dengan jujur dan adil jauh dari praktek-praktek sogok politik. Politik uang atau sogok politik dapat disamakan dengan tindak pidana korupsi atau electoral corruption karena money politic hakekatnya merupakan perbuatan curang dalam pemilu bagian dari praktek klientelisme sama dengan korupsi lebih spesifik tindak pidana suap pemilu.
Praktek sogok politik atau klientelisme mencerminkan karakter berbangsa yang rusak dan perilaku koruptif, apapun alasan memberi uang untuk mempengaruhi rakyat dalam pilihan memilih pemimpin dan mengganti pemimpin adalah perilaku yang menyimpang berkarakter buruk tidak mencerminkan moral yang baik, tidak mendidik serta merusak demokrasi sebagai sebuah sistem pemerintahan di Indonesia.
II. Darurat Politik Uang
Praktek politik uang atau sogok politik pada pemilu di Indonesia Tahun 2024 suda memasuki tahap darurat dan memprihatinkan masyarakat tidak lagi memiliki kecerdasan memilih dan mengganti pemimpin berdasarkan pilihan yang murni yang tepat, akan tetapi berdasarkan nilai uang dan atau barang, ada uang ada suara tidak ada uang tidak ada suara itu sebuah fakta yang tidak terbantahkan. Demokrasi telah bergeser nilainya menjadi demokrasi transaksional.
Edward Aspinall dan Ward Berenschot dalam bukunya berjudul Democracy For Sale, Election Clientelism and The State in Indonesia, menjelaskan Demokrasi di Indonesia menghadapi tantangan yang signifikan akibat praktek klientenisme yang merajalela dalam sistem politik, termasuk jual beli suara, penyalahgunaan kekuasaan, manipulasi kebijakan pemerintah dan penggelapan dana.
Praktek klientelisme dalam pemilu legislatif di Indonesia Tahun 2024 sudah sangat meresahkan dan mengacaukan pemilu, dari pemilu yang jujur dan adil bergeser nilainya menjadi pemilu yang curang dan brutal. Rakyat di sogokan dengan janji dan pemberian uang serta barang, nilai uang barang juga telah ditentukan per suara Rp 200.0000 s/d Rp 500.000, para caleg yang tidak punya dana walaupun memiliki kwalitas dan berintegritas pasti tidak dipilih rakyat apalagi kalau dalam persaingan melawan incumbent. Celakanya lagi rakyat mengambil semua pemberian uang dan atau barang dari para caleg, yang memberi Rp 200.000 dari partai A, yang memberi Rp 400.00 dari partai B yang memberi 500.000 partai C semua diambil, kanan kiri dihajar semua.
Permainan money politic bagian dari praktek klientelisme menjadi tontonan yang mengerikan, ibarat kuntilanak yang bergentayangan malam dan siang hari, apalagi menjelang hari H, serangan fajar atau sejenisnya menjadi waktu penentu merubah pilihan rakyat. Klientelisme bagaikan virus mematikan sekali dilakukan mematikan proses demokrasi selama 5 (lima) Tahun. Melahirkan pemerintah yang korup dan jauh dari nilai-nilai keadilan dalam demokrasi di Indonesia, pertanyaan adalah patut kah ini di benarkan dan diteruskan?.
Praktek klientelisme adalah tindakan yang brutal, melawan hukum dan masuk dalam tindak pidana suap pemilu. Klientelisme juga mempertontonkan para calon legislatif yang ambisius mempengaruhi masyarakat bukan dengan visi dan programnya untuk terpilih, akan tetapi dengan mengandalkan uang dan materi yang dapat dinilai dengan uang. Sanksi pidana pada UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu harus diperberat. Sanksi hukum yang memberi maupun yang menerima diperberat paling rendah 5 (lima) Tahun. Money politic merusak nilai-nilai keadilan dan keadaban dalam demokrasi, bahkan suatu keserakahan politik, yang melahirkan pemerintahan yang korup dan tidak beradab. Arah money politic adalah perampokan kekuasan, melahirkan kekuasaan yang korup dan melawan Hukum.
Manado, 17 Februari 2024


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.