Dr. Hendra Karianga, SH.,MH
(Politisi dan Praktisi Hukum)
Pemilu yang dilaksanakan setiap lima tahun berdampak pada kehidupan sosial ekonomi dan politik, harus dipastikan berjalan secara jujur adil, jauh dari praktek curang. Esensi dari pemilu adalah rakyat memilih dan mengganti pemimpin setiap lima tahun, pergantian pemimpin harus terjadi dalam perhelatan yang sehat dan dinamis, rakyat diberikan hak dan kebebasan untuk memilih tanpa ada pengaruh external atau tekanan dalam bentuk apapun, apalagi dengan sogok politik (money politic), Pemilu harus beradab dan berkeadilan itulah hakekat demokrasi dimana rakyat berdaulat, kedaulatan rakyat jangan di manipulasi dengan kekutan uang atau barang yang dapat mendistorsi nilai-nilai dasar demokrasi.
Partai peserta pemilu dan calon anggota legislatif dilarang memberi dan atau membagi-bagikan uang atau barang pada saat kampanye, masa tenang dan saat pemungutan suara. Membagi-bagi uang dan atau barang atau janji adalah bentuk praktek klientelisme hukumnya haram. Mengapa klientelisme dilarang dalam UU No.7 Tahun 2017 karena politik uang melahirkan pemerintahan yang korup dan merusak proses demokrasi, uang sogok politik atau money politic tidak mencerminkan proses demokrasi yang sehat dan bertanggungjawab. Bagaimana mungkin seorang calon pemimpin yang akan duduk di legislative keterpilihan bukan didasarkan pada visi dan program akan tetapi pada sogok politik (money politic)?.
I. Makna Politik Uang
Politik uang atau politik perut (money politic) adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum. Pemberian bisa dilakukan dengan mempergunakan uang atau barang. Politik uang merupakan bentuk pelanggaran hukum kampanye diatur pada pasal 523 ayat (3) UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menjelaskan: “ Setiap orang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainya kepada pemilih, dihukum dengan hukuman penjara selama 3 Tahun penjara dan denda 36 Juta rupiah” Ancaman hukum diperberat menjadi 4 Tahun dan denda 46 juta . jika politik uang terjadi pada masa tenang.
Tinggalkan Balasan