Tandaseru — Penyidik KPK merampungkan berkas perkara empat tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK). KPK juga telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa.
Keempat tersangka itu adalah pihak swasta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan, mantan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Maluku Utara Adnan Hasanudin, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Malut Daud Ismail.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, dari hasil penelitian berkas perkara, tim jaksa menilai formil dan materil isi berkas perkara terpenuhi dan lengkap. Selanjutnya persiapan persidangan dengan melakukan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilakukan dalam waktu 14 hari kerja.
Sementara terkait penahanan masing-masing untuk 20 hari ke depan masih tetap dilakukan sampai dengan 6 Maret 2024 di Rutan Cabang KPK.
”Sedangkan untuk perkara atas nama AGK selaku penerima suap saat ini masih terus dilakukan penyidikan dan pengumpulan alat bukti, di antaranya pemeriksaan saksi-saksi. Begitu juga dengan tersangka Ridwan Arsan (mantan Kepala BPPBJ Malut) dan Ramadhan Ibrahim (ajudan AGK),” jelasnya, Jumat (16/2/2024).
”Tim penyidik juga akan menjadwalkan pemanggilan saksi atas nama Marianus Ari dan Dede Sobari. Waktunya akan kami informsikan lebih lanjut,” sambung Ali.
Tinggalkan Balasan