Tandaseru — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan uang Gubernur Nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) terkait dugaan suap.

Komisi antirasuah mendalami hal tersebut saat memeriksa lima saksi, yakni Kepala BPSDM yang juga mantan Kepala BKD Provinsi Malut Miftah Baay, mantan Kepala BKD Idrus Assagaf, honorer Dinas PUPR Malut Jusman Adam, kontraktor sekaligus caleg DPRD Malut Irfan Hasanudin, serta pihak swasta Hengky Go.

“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan penerimaan uang oleh tersangka AGK melalui pemberian berbagai izin usaha pada para kontraktor khususnya izin di bidang pertambangan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (13/2/2024).

Dalam kasus tersebut, KPK juga menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Dirut PT Adidaya Tangguh, Edy Sanusi pada Senin (19/2/2024).

“Kami ingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif hadir dan dapat mengkonfirmasi panggilan tim penyidik dimaksud melalui contact person yang tertera disurat panggilan maupun call center 198,” ujarnya.