“Sementara untuk intimidasi dan kekerasan terhadap pemilih penyelenggaraan pemilu maupun kandidat serta pemilu lain, peserta pemilu yang melanggar ketentuan tersebut merupakan tindak pidana pemilu,” pungkasnya.
“Sementara untuk intimidasi dan kekerasan terhadap pemilih penyelenggaraan pemilu maupun kandidat serta pemilu lain, peserta pemilu yang melanggar ketentuan tersebut merupakan tindak pidana pemilu,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.