Tandaseru — Tim penyidik Bidang Pidana Khusus Kejakasaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara melakukan pengecekan kondisi barang bukti 2 unit kapal Billfish yang berlabuh di pelabuhan Dufa-Dufa, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Selasa (6/2).
Pengecekan barang bukti itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi bantuan dan pengelolaan dua unit kapal penangkap ikan (Billfish) milik Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara Tahun 2017.
Pengadaan kapal ikan ini dimenangkan CV Mandiri Makmur dengan harga kontrak senilai Rp 5.906.208.000.
Dua unit kapal dengan nama Billfish 01 dan Billfish 02 ini terindikasi kuat tidak diserahkan kepada kelompok nelayan melainkan dikelola Kepala DKP Maluku Utara. Padahal pengadaannya melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.