Reinhard menjelaskan, bila merujuk pada undang-undang tentang desa atau peraturan pemerintah juga diatur tentang pemberhentian sementara, dan hal itu merupakan hak prerogatif bupati dalam rangka melakukan pembinaan.
“Perlu diketahui dari sisi APIP kami melihat yang bersangkutan cukup kooperatif walaupun dari temuan yang dua LHP itu belum selesai ditindaklanjuti dan yang bersangkutan sudah melakukan pengembalian kurang lebih dua kali,” kata dia.
Sisa temuan tersebut, lanjut dia, telah dibuatkan surat pernyataan bahwa Hendrik bersedia menyelesaikan temuan dalam kurun waktu 1 tahun. Jika tidak menyelesaikan pengembalian temuan itu, maka yang bersangkutan siap diproses sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
“Jadi kaitan dengan bupati mengaktifkan kembali itu ranahnya bupati, karena bupati menilai yang bersangkutan sudah kooperatif, sudah melakukan pengembalian, dan sudah membuat surat pernyataan maka diaktifkan kembali,” ucapnya.
Ia pun mengaku memaklumi adanya respon masyarakat yang pro dan kontra terhadap pengaktifan kembali Kepala Desa Guaeria ini hingga berujung pada pemalangan kantor desa.
Namun dari sisi aturan, apa yang dilakukan Bupati James sudah merupakan kewenangannya dan telah sesuai prosedur peraturan yang berlaku.
“Bagaimana pak bupati mengaktifkan kembali itu sudah sesuai dengan prosedur, karena kewenangan bupati membina seluruh kepala desa yang ada di Halbar,” cetusnya mengakhiri.
Tinggalkan Balasan