Tandaseru — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif, Olivia Bachmid. Olivia diperiksa terkait dugaan aliran uang yang dinikmati tersangka Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK) dari berbagai pihak.

Selain AGK, dalam kasus ini lembaga antirasuah tersebut telah menetapka enam tersangka lainnya. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Daud Ismail, Kepala Dinas Perkim Adnan Hasanudin, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, ajudan AGK Ramadhan Ibrahim, serta pihak swasta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.

“Olivia Bachmid (swasta), saksi hadir dan melalui keterangan saksi terus dilakukan pendalaman kaitan dugaan aliran sejumlah uang yang mengalir dan dinikmati tersangka AGK (dari berbagai pihak,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (5/2/2024).

Suami Olivia sendiri, Muhaimin Syarif juga telah diperiksa penyidik KPK pada Jumat (5/1/2024) lalu. Saat itu, Muhaimin didalami pengetahuannya terkait dugaan penerimaan uang dari tersangka AGK, termasuk dikonfirmasi adanya peran dari orang kepercayaan AGK untuk mengurus perizinan tambang yang ada di wilayah Malut.

KPK menduga Muhaimin adalah salah satu orang kepercayaan AGK yang ditugaskan mengurus izin tambang dan melakukan negosiasi dengan pihak swasta. Selain mengurus izin, ia juga diduga menjadi perantara sekaligus penerima uang dari pengurusan izin tambang tersebut.

Rumah Muhaimin yang berada di wilayah Pagedangan, Tangerang, pun sudah digeledah tim penyidik pada Kamis (4/1). Dari sana, KPK mengamankan berbagai dokumen, termasuk di antaranya alat elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.