KASN juga memerintahkan Plt Gubenur mengembalikan Muhtar Husen ke jabatan Sekretaris Dinas Pertanian dan Basyuni Thahir ke jabatan Kepala Bidang Perencanaan dan Penggunaan Kawasan Hutan Dinas Kehutanan.

Apabila terdapat dugaan pelanggaran disiplin, Muhtar dan Basyuni harus segera dilakukan pemeriksaan dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021
tentang Disiplin PNS.

KASN berharap rekomendasi tersebut dilaksanakan Plt Gubenur dalam waktu 14 hari kerja setelah surat rekomendasi diterima. Hasil tindak lanjut agar dilaporkan secara tertulis kepada KASN dalam kesempatan pertama.