Selanjutnya terkait demosi Muhtar Husen, Kepala BKD membenarkan pelaksanaan demosi dilakukan tanpa melalui proses pemeriksaan secara tertulis. Pertimbangan Plt Gubenur, Muhtar sudah terlalu lama menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Pertanian yakni sejak 16 Juni 2022–18 Januari 2024. Selain itu, tidak terdapat catatan negatif mengenai kinerja, maupun pelanggaran disiplin.
Senada, soal demosi Basyuni Thahir BKD mengakui dilaksanakan tanpa melalui pemeriksaan secara tertulis. Basyuni juga tidak memiliki catatan negatif mengenai kinerja, maupun pelanggaran disiplin.
Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, KASN menyimpulkan mutasi Sukur Lila melanggar prosedur ketentuan perundang-undangan karena tanpa melalui proses uji kompetensi yang
direkomendasikan KASN. Sedangkan demosi Hairiah adalah sah, karena saat diangkat
dalam jabatan Staf Ahli Bidang Pemerintahan,
Hukum, dan Politik tanpa melalui proses
seleksi terbuka.
Adapun demosi Muhtar Husen dan Basyuni Thahir adalah tidak sah, karena tanpa
melalui proses pemeriksaan secara tertulis.
Alhasil, KASN pun merekomendasikan kepada Plt Gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar meninjau kembali Surat Keputusan Nomor 821.2.22/KEP/JPTP/01/I/2024 dan 821.3.3/KEP/ADM/01/I/2024 tanggal 17 Januari 2024 atas nama Muhamad Sukur Lila dan Muhtar Husen.
Plt Gubenur diperintahkan mengembalikan Sukur Lila ke jabatan Kepala Dinas Kehutanan dan melakukan proses uji kompetensi apabila Sukur hendak dimutasikan ke Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang lain.
Tinggalkan Balasan