Tandaseru — Seorang perempuan muda berinisial NM (19 tahun) diamankan kepolisian Kota Ternate, Maluku Utara, atas dugaan penculikan anak. Perempuan tersebut membawa seorang balita laki-laki tanpa izin orang tuanya.
Informasi yang dihimpun tandaseru.com, insiden itu terjadi di sekitar Pelabuhan Perikanan Bastiong Ternate, Selasa (30/1/2024) pukul 17:15 WIT. NM membawa bocah tersebut bersama tiga rekannya.
Korban lalu dibawa ke kampung halaman NM di Kota Sofifi. Beberapa saat kemudian, korban ditemukan bersama salah satu rekan NM di Sofifi.
Keduanya lalu dibawa kembali ke Ternate. Setelah diusut, polisi lalu menemukan dan mengamankan NM.
Kasi Humas Polres Ternate IPTU Wahyuddin mengungkapkan, peristiwa tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan. Pelaku NM dan orang tua korban, BM, sepakat membuat surat pernyataan untuk menyelesaikan persoalan ini di luar jalur hukum.
“Menurut pengakuan NM, dia membawa korban ke kampungnya cuma untuk ditunjukkan ke keluarganya sebagai bukti bahwa dia sudah menikah dan korban diakuinya sebagai anaknya. Setelah itu korban dikembalikan di lokasi tempat korban diambil,” terang Wahyuddin.
Tinggalkan Balasan