Tandaseru — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendukung Polda Maluku Utara memberhentikan sementara anggota Polri aktif yang keluarganya ikut mencalonkan diri di pemilu.
Pasalnya, langkah yang diambil Kapolda melalui Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda itu sebagai langkah menjaga netralitas Polri pada pelaksanaan pemilu.
Komisoner Kompolnas Poengky Indarti
Poengky menyebutkan, Kompolnas sebelumnya telah melaksanakan supervisi Operasi Mantap Brata Pengamanan Pemilu di Polda Maluku Utara pada 27-29 Desember 2023.
Dalam kunjungan tersebut, Kompolnas menekankan netralitas Polri harus dijaga sebaik-baiknya sehingga semua anggota Polri tidak berpolitik praktis -tidak memilih dan tidak dipilih. Tetapi bagi purnawirawan Polri dan keluarga anggota Polri yang berstatus sipil (misalnya istri, anak, famili) boleh berpolitik praktis -boleh dipilih maupun memilih.
Oleh karena itu, kata Poengky, jika ada anggota Polri yang istrinya (ibu Bhayangkari) atau anaknya atau keluarganya terdaftar sebagai caleg, calon DPD, atau capres/cawapres, maka anggota tersebut tetap harus netral dan tidak boleh membantu dan memberikan dukungan dengan menggunakan fasilitas institusi Polri.
Untuk itu, langkah yang diambil Polda Maluku Utara dengan menonaktifkan anggota merupakan langkah yang tetap.
Tinggalkan Balasan