Abdullah menambahkan, memang saat dilayangkan somasi pertama pada Desember 2023 lalu, AGK melalui kuasa hukumnya sempat bernegosiasi untuk penyelesaian utang dan juga meminta keringanan pembayaran.
Kuasa hukum AGK pun meminta waktu 10 hari sejak menyikapi somasi pertama itu. Namun berjalan waktu hingga lewat 10 hari pihak AGK malah tidak memberikan kepastian.
Sebab itulah, somasi kedua dibuat dan dilayangkan kepada AGK, dengan harapan agar masalah utang-piutang ini bisa lebih jelas penyelesaiannya. Pada somasi kedua ini, AGK diberikan tenggat waktu paling lambat 3 hari sejak somasi diterima untuk segera ditanggapi.
“Jika bapak Abdul Gani Kasuba tidak beritikad baik dan tidak menghubungi kami selaku kuasa hukum, olehnya itu telah memberikan alasan yang cukup kepada kami untuk melakukan proses hukum baik secara pidana maupun perdata atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana jo Pasal 1365 KUHPerdata dengan konsekuensi kerugian yang lebih besar kepada pihak Abdul Gani Kasuba,” pungkas dia.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.