Tandaseru — Gubernur Maluku Utara non aktif Abdul Gani Kasuba (AGK) mendapat teguran hukum atau somasi yang dilayangkan oleh seorang ASN bernama Jabir Ibrahim melalui kuasa hukumnya Abdullah Ismail dan Ghazali Pauwah.

AGK yang kini menyandang status tersangka KPK karena kasus dugaan korupsi itu disomasi untuk yang kedua kalinya, lantaran enggan membayar utangnya kepada Jabir dengan total senilai Rp 347 juta.

Abdullah kuasa hukum Jabir mengatakan, adanya utang tersebut bermula saat kliennya diminta AGK untuk mencarikan bantuan uang untuk keperluan kegiatan semasa AGK masih gubernur aktif pada tahun 2019.

“Klien kami mendapatkan pinjaman uang sebesar Rp 347 juta dan uang tersebut kemudian diserahkan ke eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba,” kata Abdullah, Rabu (31/1).

Abdullah menjelaskan, uang ratusan juta rupiah itu pun diperoleh kliennya karena meminjam dari sejumlah pihak dan seluruhnya memiliki bukti juga saksi.

Alhasil, utang tersebut hingga saat ini belum juga dibayar atau dilunasi oleh AGK yang membuat Jabir mengalami kerugian senilai Rp 347 juta.

Padahal sebelumnya AGK pernah berjanji kepada Jabir akan melunasi utang tersebut saat di ruang kerjanya di Kantor Gubernur Maluku Utara.

“Perbuatan yang dilakukan bapak Abdul Gani Kasuba yang tidak mempunyai itikad baik untuk mengembalikan sejumlah uang tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dapat diproses secara pidana maupun perdata,” tegas Abdullah.