Tandaseru — Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara dr. Idhar Sidi Umar menyatakan pemanggilan dirinya dan pimpinan OPD Pemprov Malut lainnya merupakan hal yang patut dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu dalam rangka pendalaman kasus dugaan suap proyek pengadaan dan perizinan yang menyeret nama Gubernur Nonaktif Abdul Gani Kasuba dan enam tersangka lainnya.
Idhar yang diwawancarai Rabu (31/1/2024) membenarkan pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Itu urusan di sana sudah, nanti tanya orang KPK. Itu torang diminta jadi saksi saja,” ungkapnya.
Ditanya jika ia ditetapkan sebagai tersangka menyusul tiga rekan pimpinan OPD lainnya, Idhar bilang penetapan tersangka adalah urusan KPK.
“Urusan hukum begitu sudah. Jika dipanggil lagi kita pergi,” pungkasnya.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.