Terlebih lagi, sambungnya, pengelolaan aset daerah pemerintahan menjadi salah satu faktor penilaian auditor eksternal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Hal ini erat kaitannya dengan penilaian opini laporan keuangan daerah,” tandasnya.

Al Yasin sebelum menutup kegiatan menyampaikan, pengelolaan aset merupakan salah satu unsur penting yang menjadi landasan dalam penyusunan laporan keuangan daerah. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara baik, tertib, dan sistematis.

“Untuk mencapai tujuan tersebut, Pemerintah Provinsi perlu mempersiapkan jajarannya untuk menghadapi perubahan untuk mendorong optimalisasi pelaksanaan tata kelola aset daerah yang sesuai dengan peraturan, efektif, efisien, transparan dan akuntabel, agar laporan keuangan menuju terwujudnya good government atau pemerintahan yang baik,” tuturnya.

“Sosialisasi pengelolaan manajemen aset ini akan mendorong terciptanya penatausahaan barang yang akuntabel dengan pengelola yang kompeten sebagai upaya Pemerintah Provinsi menuju laporan keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan bersih dari praktik korupsi kedepannya,” pungkas Al Yasin.