Tandaseru — Gubernur Nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) mengaku telah menerima setoran uang dari pihak swasta. Informasi itu didapatkan saat dia diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Dilakukan pemeriksaan tersangka AGK dalam kapasitasnya sebagai saksi dan dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan adanya setoran sejumlah uang yang diterima saksi selaku Gubernur dari tersangka KW (pihak swasta Kristian Wuisan),” kata Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (26/1/2024).

Ali enggan memerinci total uang yang diakui AGK. Keterangan itu telah dicatat penyidik untuk melengkapi berkas perkara.

KPK sebelumnya menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara. Mereka yakni Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Kadis Perumahan dan Permukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, ajudan AGK Ramadhan Ibrahim, dan pihak swasta Stevi Thomas serta Kristian Wuisan.