Sementara Tim Penyusun Prof. Dr. Husen Alting saat dikonfirmasi terpisah menjelaskan, Halbar sudah masuk pada tahap uji publik untuk RPJPD sebagaimana instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2024. Setelah uji publik akan disampaikan ke DPRD dalam rangka memperoleh persetujuan terhadap misi dan arah kebijakan.

“Dalam instruksi Mendagri itu diberikan waktu salama 10 hari kepada DPRD untuk memberikan rekomendasi atau masukan, dan setelah itu akan masuk ke proses evaluasi di tingkat provinsi dan hasil dari situ kemudian difinalisasi menjadi rencana akhir,” tuturnya.

Husen menyampaikan, hasil dari rencana akhir kemudian Bupati akan mengajukan ke DPRD dalam rangka penetapan dalam bentuk peraturan daerah.

“Itulah proses penyusunan RPJPD. Dan Perda RPJPD ini ditetapkan paling lambat bulan Agustus karena nantinya RPJPD ini dijadikan dasar bagi calon atau kepala daerah pada Pilkada 2024 untuk menyusun RPJMD,” papar Husen.

Ia menambahkan, dari hasil uji publik dilihat pada potensi Halmahera Barat maka diarahkan pada agropolitan, dari sektor pertanian dengan mendorong Halbar itu sebagai daerah agropolitan maju, mandiri dan sejahtera.

“Dan ke depan kita berharap Halbar dijadikan sebagai lumbung pangan sekaligus supporting bagi perusahaan-perusahaan industri di Maluku Utara,” ujar Husen.

“Dan banyak usulan agar start agropolitan atau agrobisnis itu sudah bisa didorong pada periode pertama RPJPD, jadi bukan hanya pada periode akhir. Dan memang potensi Halbar sektor pertanian itu memberikan kontribusi besar 39,93 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto dan banyak menyerap tenaga kerja,” pungkasnya.