Tandaseru — Dua desa di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, berpotensi menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkades. PSU ini adalah dampak adanya kecurangan Pilkades yang digelar Kamis 12 Mei 2022.

Kabag Hukum Setda Morotai, Sulaiman Basri, ketika dikonfirmasi awak media mengatakan, dua desa tersebut adalah Desa Seseli Jaya dan Sabala

“Tapi kalau Seseli Jaya lawannya itu sudah menyetujui, dia mau kades itu lanjutkan jabatannya,” kata Sulaiman, Rabu (24/1/2024).

“Jadi, dia sudah merelakan karena yang bersangkutan sudah kerja di perusahaan. Jadi dua kubu sudah datang di saya dan sudah saling ikhlas,” timpalnya.

Menurutnya, jika PSU harus digelar, maka untuk Desa Seseli Jaya hanya dilakukan formalitas. Sebab kedua belah pihak sudah saling ikhlas dengan hasil Pilkades.

“Untuk desa-desa lain kita belum tahu. Tapi mekanisme PSU-nya kita belum tahu juga, karena ranahnya di DPMD. Bagian Hukum hanya buat SK saja,” jelasnya.