Tandaseru — Enam pengurus partai politik di Halmahera Barat, Maluku Utara, hingga kini belum memasukkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana hibah 2023 ke Badan Kesbangpol. Akibatnya, partai-partai ini terancam tak mendapatkan hibah tahun ini.
Keenam parpol tersebut adalah Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, dan Partai Hanura. Sedangkan tiga parpol lain yang sudah menyampaikan LPJ adalah Partai Nasdem, Partai Demokrat dan Partai Golkar.
Kepala Badan Kesbangpol Asnath Sowo menyatakan, parpol yang belum menyerahkan LPJ ke Pemda Halmahera Barat tahun ini bakal dievaluasi dan terancam tidak mendapatkan dana hibah sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. Untuk itu, Asnath kembali meminta agar parpol penerima hibah tersebut kooperatif menyampaikan LPJ.
“Apabila di bulan ini LPJ enam parpol tidak dimasukkan, maka akan dievaluasi oleh pemda dan terancam tidak lagi mendapatkan dana hibah parpol,” ungkapnya, Senin (22/1/2024).
Mantan Kepala DPM-PD ini mengaku, batas waktu penyampaian LPJ sebenarnya pada Desember 2023 dan diperpanjang paling lambat Januari 2024.
Tinggalkan Balasan