Tandaseru — Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) resmi menetapkan keanggotaan tim seleksi (timsel) calon anggota KPU Provinsi Maluku Utara periode 2024-2029.

 

Penetapan itu termuat dalam surat pengumuman KPU RI Nomor 9/SDM.12-Pu/04/2024 tertanggal 20 Januari 2024 yang memuat keputusan KPU RI Nomor 86 Tahun 2024 tentang penetapan keanggotaan timsel calon anggota KPU Provinsi Maluku Utara.

 

Dalam surat pengumuman yang ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari ini tercatat ada 5 nama timsel dalam satuan kerja KPU Provinsi Maluku Utara, mereka di antaranya Darman Sugianto, M. Nazir Tamalene, Nurdin I. Muhammad, Ridha Azam, dan Reza Pratama.