Mirjan berujar, sebelumnya pihaknya bersama Juru Sita PN hendak memasang spanduk yang pada intinya menegaskan bahwa tanah dan bangunan permanen perkara perdata ditetapkan sebagai jaminan sita eksekusi. Di situ termohon eksekusi justru meminta kelonggaran waktu untuk membayarnya. Tetapi setelah 14 hari waktu diberikan termohon tidak membuktikan pernyataannya.

Sejak tenggang waktu yang telah diberikan bahkan sampai tiga bulan berlalu tidak ada niat baik dari termohon. Pihak pemohon pun meminta Ketua Pengadilan Negeri Ternate agar dapat meletakan sita jaminan terhadap tanah dan bangunan rumah milik termohon eksekusi tersebut.

“Olehnya itu hari ini objek tanah dan bangunan itu secara resmi telah diletakkan sebagai jaminan sita oleh panitera dan disaksikan Lurah Maliaro serta Babinsa setempat,” tuturnya.

Menurut Mirjan, jika permohonan yang dimaksud tidak dihiraukan termohon maka objek sita jamin akan dilelang melalui KPKNL Ternate.

“Jadi akan kita lelang objek jamin sita itu,” pungkasnya.

Sekadar informasi, adapun amar putusan Hakim PN Nomor:35/Pdt.G.S/2019/PN.Tte Tanggal 27 November 2019 adalah sebagai berikut yakni mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan demi hukum Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat, menghukum Tergugat menyerahkan uang Penggugat sebesar Rp 267.500.000, serta menghukum Penggugat atau Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 506.000.