Tandaseru — Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) resmi menetapkan keanggotaan tim seleksi (timsel) calon anggota KPU pada 10 kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara periode 2024-2029.
Penetapan itu termuat dalam surat pengumuman KPU RI Nomor 9/SDM.12-Pu/04/2024 tertanggal 20 Januari 2024 yang memuat keputusan KPU RI Nomor 86 Tahun 2024 tentang penetapan keanggotaan timsel calon anggota KPU pada 10 kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara.
Dalam surat pengumuman yang ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari ini tercatat ada 10 nama timsel yang dibagi menjadi dua untuk Timsel Provinsi Maluku Utara I dan Timsel Provinsi Maluku Utara II.
Untuk Timsel Provinsi Maluku Utara I dengan satuan kerja pada KPU Kabupaten Halmahera Barat, KPU Kabupaten Halmahera Tengah, KPU Kabupaten Halmahera Utara, KPU Kabupaten Kepulauan Sula, dan KPU Kota Ternate, 5 nama keanggotaan timsel di antaranya; Abdurahman M. Ali, Iradat I. Kulyo, Juhari S. Tawary, Muhammad Asrul Pattimahu, dan Siti Barora Sinay.
Tinggalkan Balasan