Ia menjelaskan, ditambah pencairan dua kegiatan serupa, yakni proyek homestay dan selam.
“Itu terjadi dobel pencairan, yang harusnya pagu cuma Rp 300 juta dua kegiatan, tapi dicairkan totalnya Rp 600 juta lebih. Jadi kalau ditambah dengan TIC itu total anggarannya Rp 813 juta sekian,” jelasnya.
Oleh sebab itu, Ismail bilang, kasus tersebut saat ini penyidik Satreskrim terus mendalami.
“Dan saksi sudah kami periksa itu sudah sekitar 15 orang. Kami tinggal periksa dua saksi lagi, setelah itu harus kami lakukan ekspos ke Inspektorat untuk dilakukan audit sebagai dasar menentukan indikasi kerugian. Jadi kasus ini kegiatannya yang fiktif,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.