Tandaseru — Penyidik Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menangani kasus dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023 di Dinas Pariwisata. DAK tersebut senilai Rp 780 juta.

Sebelumnya, kasus ini telah ditelusuri Inspektorat. Inspektorat sudah meminta keterangan mantan Kepala Dinas Pariwisata Kalbi Rasid dan bendaharanya Arafik Tibu tentang penggunaan uang Rp 780 juta tersebut.

Kasat Reskrim Polres IPTU Ismail Salim mengungkapkan, saat ini sekitar 15 saksi tengah diperiksa, termasuk mantan Kepala Dinas Pariwisata, Sekretaris dan Bendahara Dispar.

“Jadi, Dinas Pariwisata itu saat ini kami lidik ada tiga kegiatan DAK Non Fisik tahun anggaran 2023, itu adalah TIC, pelatihan wisata selam, dan pengelola homestay,” ungkapnya, Senin (22/1/2024).

Tiga kegiatan itu, sambung dia, total anggarannya Rp 500 juta.

“Nah, dari hasil pemeriksaannya itu kegiatan tidak dilaksanakan, tapi uangnya sudah dicairkan berdasarkan data-data,” terangnya.