“Perkara ini tetap jalan. Kita akan melakukan penyidikan ulang sembari menunggu petunjuk pimpinan,” pungkasnya.

Sebelumnya, dalam kasus ini Kejari telah menetapkan tiga tersangka. Selain MIH dan JPS, ada pula MB selaku pejabat pembuat komitmen Dinas Kesehatan. MIH di sisi lain, merupakan mantan Sekretaris Dinkes. Sementara JPS sebelumnya telah melakukan pengembalian kerugian negara.