Tandaseru — Kepolisian Kepulauan Sula, Maluku Utara, menangkap delapan pria yang diduga memperkosa seorang gadis remaja berusia 17 tahun. Rata-rata terduga pelaku berusia di bawah 22 tahun, bahkan salah satunya merupakan siswa SMP.

“Setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan korban, delapan orang terduga pelaku berhasil kita amankan,” ungkap Kapolres AKBP Kodrat Muh Hartanto, Kamis (18/1/2024).

Kedelapan terduga pelaku tersebut berinsial IS (19 tahun), AB (18 tahun), I (21 tahun), IU (20 tahun), DU (15 tahun), JS (20 tahun), RS (19 tahun), dan BT (19 tahun). Mereka diamankan untuk diperiksa secara intensif.

“Jadi hanya delapan orang terduga pelaku. Dari delapan orang terduga pelaku ini, salah satunya masih SMP dan satunya pegawai honorer di instansi terkait,” terang dia.

Kodrat mengungkapkan, awalnya korban duduk bersama pacarnya IS. Di situ IS dan rekan-rekannya minum minuman keras.

Setelah pesta miras, rekan-rekan IS pergi, sementara korban dan IS diduga melakukan hubungan badan.