Ia menjelaskan seiring perkembangan teknologi yang kian pesat ini, membuat setiap orang tidak mampu membedakan rahasia negara dan kebutuhan publik. Sehingga, setiap pekerjaan yang dilakukan terus disebarluaskan untuk konsumsi publik.

Ssetiap aparatur yang membocorkan dokumen negara yang bersifat rahasia ke pihak lain termasuk kategori melanggar sumpah jabatan. ASN dalam menjalankan tugas harus profesional dan tidak berpihak serta selalu menjaga reputasi dan integritas.

“Pada prinsipnya harus memahami mana yang boleh dan tidak boleh. Jangan sampai karena mengikuti kemauan dan kepentingan merusakan reputasi instansi dan integritas diri sendiri sebagai apartur sipil negara,” pungkasnya.