“Kalau bahan kampanye dilarang juga ditempel pada pohon, tiang listrik, tiang telepon, lampu merah, sarana dan prasarana publik,” terangnya.

Dia mencontohkan di Kota Ternate saja, JPPR Maluku Utara menemukan banyak pelanggaran, dari utara kota hingga ke selatan kota.

“Hampir semua lampu merah dari utara ke selatan kota ada APK, begitu juga APK dan BK dipasang di pohon-pohon, tiang listrik, tiang telepon, dan beberapa jalan yang masuk larangan, misalnya jalan samping Ternate Mall dan Jl. Ais Nasution. Sesuai keputusan KPU Malut Nomor 34/2023, itu kan daerah larangan pemasangan APK. Dan kalau ditelusuri lagi hampir semua partai politik dan semua APK capres yang punya APK salah pasang,” beber Jainul.

JPPR pun meminta Bawaslu Maluku Utara menindaklanjuti pelanggaran ini.

“Bawaslu Maluku Utara harus tegas pelanggaran ini. Selain itu, harus mengintruksikan kepada Bawaslu kabupaten/kota untuk menertibkan APK bersama pemerintah kabupaten/kota, dalam hal ini Satpol PP dan Panwascam. Bawaslu pasti lebih paham lah,” tandas Jainul.