Tandaseru — Sejak dimulainya tahapan kampanye pemilihan umum serentak tahun 2024 pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, alat peraga kampanye (APK) menjamur di mana-mana.

Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Maluku Utara nenilai, banyak APK bahkan dipasang di lokasi larangan pemasangan APK.

Ketua JPPR Maluku Utara Jainul Yusup dalam siaran persnya mengatakan, lokasi yang menjadi larangan pemasangan APK seperti rumah ibadah, fasilitas kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, dan fasilitas umum lainnya yang mengganggu ketertiban umum.

“Lokasi-lokasi yang kami sebut itu memang dilarang untuk pemasangan APK oleh peserta pemilu dalam hal ini para caleg, APK capres. Jadi memang pemasangan APK itu tidak di sembarangan tempat,” tutur Jainul, Minggu (14/1/2024).

Menurut alumni Universitas Padjadjaran Bandung ini, untuk tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, dan lain-lain, termasuk halaman maupun pagar bangunan rumah ibadah. Sedangkan lembaga pendidikan seperti sekolah- kampus hingga halamannya.

Selain APK, pemasangan bahan kampanye juga dilarang ditempelkan di tempat-tempat tersebut.