Hingga saat ini, kata Asmal, upah yang diterima petugas pengangkut sampah yaitu Rp 2,1 juta perbulan. Dari besaran upah tersebut sesuai permintaan para petugas, pembayarannya dibagi dua kali dalam sebulan, yaitu setiap tanggal 15 dan sisanya tanggal 30 bulan berjalan.

Asmal mengemukakan, para petugas pengangkut sampah yang jumlahnya hampir 300 orang rata-rata menaruh harapan jika upahnya bisa dinaikan menjadi Rp 2,5 juta sebulan.

Baginya harapan tersebut merupakan hal yang wajar. Sebab, beban kerja para petugas pengangkut sampah ini cukup berat dalam menjaga kebersihan dan estetika kota.

“Itu hal yang wajar, kalau mau lihat dari realita pekerjaan yang ada ini kan, kalau mau dihitung secara kasat mata saya punya petugas ini lebih berat beban kerjanya,” ucap Asmal.

Meski begitu, lanjut dia, menaikan upah pun bukanlah hal yang mudah, apalagi upah dari ratusan petugas tentu akan ada pertimbangan kemampuan keuangan daerah.

“Saya punya pekerja di pengangkut sampah ini kan kurang lebih hampir 300 orang, jadi mau tidak mau harus diimbangi dengan sikon keuangan daerah,” timpal dia.